Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Bireun di Vonis 15 Tahun Penjara di PN Kisaran

Warga Bireun di Vonis 15 Tahun Penjara di PN Kisaran
Ilustrasi
Selasa, 27 September 2016 12:57 WIB
Penulis: Syafrizal Rany
KISARAN - Pengadilan Negeri Kisaran Senin (26/9/2016) memvonis terdakwa M.Yusuf (32) warga Dusun Kubu Raya Desa Meunasah Tengoh, Kecamatan Pandarah Kebupaten Bireun, Aceh dengan pidana 15 tahun penjara.

“Terdakwa M Yusuf dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana selama enam bulan,” ungkap dikat Asrul Hidayat selaku Hakim Ketua, Selasa (27/9/2016).

Lebih lanjut diterangkannya dimana dalam amar putusan, Majelis hakim yang diketuainya didampingi hakim anggota Boy Aswin Aulia, Nelly Andriani, dan Panitera M Hasibuan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan  subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa merupakan salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, pembawa sabu sabu seberat 922,40 gram" jelas Arsul.

Asrul juga menerangkan dimana sebelumnya M.Yusuf ditangkap pada Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 18.25 WIB oleh Intel Kodim 0208 Asahan di jalan Lintas Teluk Nibung Bagan Asahan Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima intel Kodim 0208 Asahan pada pukul 13.00 WIB. Dalam laporan itu disebutkan mengenai adanya kapal tongkang yang membawa 50 TKI dari Malaysia menuju Tanjung Balai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Intel dengan melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan dilakukan penyergapan terhadap terdakwa yang saat itu dicurigai membawa sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1 Kg.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/