Kepergok Ayah Korban, Pelaku Pemerkosa Anak SMP Ini Akhirnya Masuk Bui
Penulis: Ngadri
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Merespon laparan Tersebut, Polres Bengkayang akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan Bambang Ismoyo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat Selasa, (27/09/2016).
Adapun kronologis kejadian pemerkosaan tersebut, menurut Kapolres Bengkayang AKBP Bambang. Pelaku melakukan perbuatan bejat ini sebanyak 3 kali, di salah satu rumah kosong, dengan cara membujuk korban, saat itu korban yang masih anak anak ini berupaya melakukan perlawanan, namun karena pelaku terlalu kuat, korban pun hanya pasrah kehilangan keperawanannya.
"Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Jumat 24 September 2016 sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang dari belajar dihadang oleh pelaku. Disitulah peristiwa ini terjadi," ungkap Kapolres kepada GoNews.co.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi mengatakan, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 81, UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda sekitar Rp300 juta.
Berkaitan dengan sering terjadinya kekerasan terhadap anak dan wanita, Kepolisian mengimbau, agar para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap putra putrinya. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat |