Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pagi Ini, Satres Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Kurir 15 KG Ganja Asal Aceh di Garegeh

Pagi Ini, Satres Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Kurir 15 KG Ganja Asal Aceh di Garegeh
Tersangka Kurir Ganja 15 KG asal Nangroe Aceh Darussalam bersama barang bukti usai ditangkap Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Sabtu 24 September 2016.
Sabtu, 24 September 2016 11:05 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus seorang kurir narkoba jenis Ganja di PO ALS Simpang Limau, Garegeh, Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi, Sabtu 24 September 2016 sekira pukul 07.00 WIB.

Kurir Ganja asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam berinisial MA (51) ini diciduk anggota Satres Narkoba Polres Bukittinggi saat dirinya baru turun dari bus dan tengah menunggu orang yang akan menjemput barang tersebut di loket PO ALS, ungkap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Y Eko Sulistyo, di Polres Bukittinggi.

"Sayangnya, kita belum berhasil menangkap siapa yang mempunyai Ganja tersebut. Namun, identitasnya sudah kami ketahui dan orang itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bukittinggi,"terangnya.

Dikatakan juga oleh Y Eko Sulistiyo, bersama tersangka selain mengamankan Narkoba jenis Ganja kering sebanyak 15 KG yang dibungkus dalam 2 buah kotak kardus, kami juga mengamankan satu unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp400.000.

Tersangka Narkoba MA yang mengaku sebagai kurir pengantar narkoba pada penyidik Polres Bukittinggi ini akan kami jerat dengan Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelasnya.(**)

Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/