Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

Wah, Mucikari Online di Pekanbaru Ini Ternyata Juga Ikut Komunitas Gay

Wah, Mucikari Online di Pekanbaru Ini Ternyata Juga Ikut Komunitas Gay
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan saat ekspose, Rabu siang (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 22 September 2016 09:31 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan menyebutkan, otak sindikat mucikari online berinisial RT alias Edo, ternyata ikut komunitas pecinta sesama jenis di Kota Pekanbaru.

Prostitusi online atau bisnis esek-esek via dunia maya yang dibongkar kepolisian lusa lalu sempat mengejutkan banyak orang. Kenapa tidak, cewek yang dijajakan Edo dan dua rekannya DD alias Odi dan Nr (wanita, red) mayoritas dari anak di bawah umur.

Tidak cuma itu saja, Edo ternyata juga melayani pelanggan sesama jenis (pria, red). Pengakuannya kepada polisi, dia adalah seorang gay. "Dia sendiri yang melayani (permintaan, red)," ungkap Kombes Surawan, Kamis (22/9/2016).

Bahkan, Edo diduga bergabung dengan komunitas sesama jenis di Kota Pekanbaru. "Ya, ada komunitas gay. Dia ikut tergabung," beber Direktur Reskrimum ini kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Pihaknya, sambung Surawan, terus mendalami kemungkinan adanya mucikari lain dalam sindikat Edo Cs. "Apakah hanya mereka bertiga atau masih ada yang lain, itu yang kita telusuri," singkatnya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 76 Huruf (i), dengan ketentuan pidana Pasal 88 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/