Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
5
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa Sabu 818 Gram, Pria asal Bireuen Ditangkap Polres Langkat

Bawa Sabu 818 Gram, Pria asal Bireuen Ditangkap Polres Langkat
Ilustrasi
Selasa, 20 September 2016 13:17 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Untuk kesekian kalinya, Kepolisian Polres Langkat berhasil mengamankan seorang penumpang bus umum AM, warga Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Kepada petugas, tersangka AM mengaku mendapatkan upah sebesar Rp15 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Medan.


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada kurir narkoba  yangmembawa sabu-sabu dari Aceh menuju ke Medan. Mendapat informasi itu, Petugas Polres Langkat langsung melakukan razia di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Pos Polisi Sei Karang Stabat.

"Berdasarkan laporan tersebut, petugas kita langsung melakukan razia, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, beserta barang buktinya," kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin kepada media, Selasa (20/9/2016).

Saat sebuah bus umum Putra Pelangi melintas, petugas langsung menghentikan dan memeriksa seluruh penumpang, berikut barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan Polisi, petugas mendapati seorang penumpang berinisial AM, yang membawa empat plastik klip besar berisi sabu-sabu, seberat kurang lebih 818 gram, yang di letak di dalam tas yang dibawanya.

Saat ditanya petugas, tersangka AM mengaku baru pertama kali ini menjadi kurir sabu sabu. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut, karena hanya berkomunikasi dengan menggunakan telepon seluler.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Perwira berpangkat melati dua tersebut.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/