Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ribuan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian di Sanggau Kalbar

Ribuan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian di Sanggau Kalbar
Barang bukti kayu ilegal. (Ngadri/GoNews)
Minggu, 18 September 2016 02:00 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Polsek Tayan Hulu yang diback up Polres Sanggau berhasil mengamankan 3 unit Truck dengan muatan ribuan tual kayu yang diduga ilegal.

Kayu tersebut, berdasarkan informasi yang diterima GoNews.co dari pihak Kepolisian, diduga berasal dari Sandai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dipimpin langsung Kapolsek Tayan Hulu Iptu Agustana Eka Kusuma, aparat berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 5.30 WIB di Jalan  Raya Sosok - Ngabang.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles mengungkapkan, bahwa penangkapan truk bermuatan kayu ilegal tersebut, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang disampaikan kepihak Kepolisian.

Informasi tersebut diteruskan ke Kapolsek Tayan Hulu dan ternyata benar ada dua unit Truk dengan nomor Polisi N 9058 UU dan KB 8838 AN melintas dijalan Sosok - Ngabang, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata  truk tersebut bermuatan Kayu jenis Belian, Bengkirai, Krueng dan Meranti, tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Pada saat Polsek Tayan Hulu menggiring truk berikut isi dan sopirnya, petugas kembali menemukan Truk dengan nopol R 1885 E bermuatan kayu yang sama. Dan akhirnya ketiganya dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu.

Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian akhirnya menentukan Dud (39 th), Kus (23 th) dan Wah (33th) sebagai tersangka. Dari pengakuan mereka diperoleh Kayu tersebut dibawa dari Sandai Kabupaten Ketapang dengan tujuan Senakin Kabupaten Landak,  untuk dibawa ke pemesan berinisia Lu.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, truk dan para tersangka saat ini masih diamankan di Mapolsek Sanggau. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/