Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Geruduk Balai Kota, Buruh Minta Ahok Segera Cabut Izin Operator Anggota Trans Batavia

Geruduk Balai Kota, Buruh Minta Ahok Segera Cabut Izin Operator Anggota Trans Batavia
Aksi demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta. (GoNews)
Rabu, 14 September 2016 15:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Federasi Buruh Transportasi Indonesia (FBTPI) meminta Dinas Perhubungan Jakarta mencabut izin operator anggota konsorsium PT.Trans Batavia. Keempat pemegang saham PT.Trans Batavia adalalah Perum PPD, Metro Mini PAC 100, PT. Mayasari Bakti, dan PT. Steady Safe, TBK.

Koordinator Divisi Advokasi FBTPI Gallyta Nur Bawoel mengatakan, keempat operator itu layak dicabut izinnya jika tidak memenuhi kewajiban di konsorsium PT.Trans Batavia.

Kewajiban itu berupa pembayaran kekurangan upah, THR, dan pesangon 414 karyawan PT. Trans Batavia. Total utang konsorsium itu mencapai sekitar Rp 20 miliar. "Kita berharap kalau operator tidak mau patuh, pihak Dishub bisa mengambil sikap sesuai kewenangan kita dalam konteks menegur secara lisan, tertulis bahkan kalau perlu dicabut izinnya," ujar Gallyta dalam unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, (14/09/2016).

Ketua FBTPI Ilhamsyah menambahkan ia mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk turut menuntaskan persoalan Transjakarta. "Persoalan ini hanya bisa diselesaikan dengan tekanan politik," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Federasi yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) itu menganggap Ahok turut bertanggungjawab atas terlantarnya ratusan buruh PT.Trans Batavia. Ahok melalui Pergub 17/2015 mengizinkan perusahaan penyedia jasa transportasi mengikuti lelang tanpa melalui konsorsium.

Ini membuat seluruh anggota konsorsium PT.Trans Batavia meninggalkan perusahaan gabungan itu. Perusahaan kini mati suri dan tidak mampu menggaji karyawan karena alat produksi ditarik anggota konsorsium.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji untuk menjembatani karyawan PT.Trans Batavia dengan empat operator anggota konsorsium pada Jumat, 16 September 2016. Ini menyusul unjuk rasa ratusan buruh FBTPI di Balai Kota.

Sementara, perwakilan karyawan PT.Trans Batavia Waras Sinambela mendesak Dishub DKI Jakarta untuk serius mendatangkan keempat operator itu. "Kalau sampai jumat ini pemegang saham tidak ada satupun, maka kawan-kawan siap menambah pasukan, barangkali istri kita kita bawa, anak-anak kita bawa, kita akan makan minum di balai kota ini," ujar Waras.

Waras menambahkan ratusan buruh PT.Trans Batavia akan membuka tenda perlawanan di depan Balai Kota DKI Jakarta jika persoalan mereka tak kunjung kelar.

Pada Juni 2016, PT.Trans Batavia mem-PHK sekitar 400 karyawan. Alasannya, perusahaan itu tidak mampu lagi menggaji karena tidak lagi menjadi operator. Namun, PT.Trans Batavia mengaku tidak dapat membayar pesangon, kekurangan upah dan THR buruh-buruh tersebut. Sebab, keempat anggota operator menarik bus-bus mereka sebagai buntut Pergub 17/2015 tentang Pengadaan Jasa Transportasi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/