Fatwa MUI Pusat: Bakar Hutan Secara Sengaja Hukumnya Haram
Penulis: Muslikhin Effendy
"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Huzaimah T Yanggo, saat jumpa pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (13/9/2016) kemarin.
Dia mengatakan, pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan yang sifatnya merusak hukumnya juga haram. Tindakan pembakaran hutan dan lahan seperti perbuatan di atas, kata dia, merupakan kejahatan. Bagi pelakunya agar dikenakan sanksi sesuai tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
Terkait pemanfaatan hutan dan lahan, MUI menjabarkan kategori pengolahannya sebagai haram jika tidak memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut, di antaranya:Pertama, pemanfaatan hutan dan lahan harus memperoleh hak yang sah.
Kedua, pemanfaatan lahan dan hutan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya ketiga, pemanfaatan itu harus ditujukan untuk kemaslahatan. Keempat, pemanfaatan tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan. MUI, kata Huzaimah, juga memandang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukumnya adalah wajib. ***
Sumber | : | republika.com |
Kategori | : | DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |