Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fatwa MUI Pusat: Bakar Hutan Secara Sengaja Hukumnya Haram

Fatwa MUI Pusat: Bakar Hutan Secara Sengaja Hukumnya Haram
Ilustrasi, (Jawa Pos).
Rabu, 14 September 2016 15:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terkait pembakaran hutan secara sengaja yang bersifat merusak dan merugikan lingkungan sekitar.

"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Huzaimah T Yanggo, saat jumpa pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (13/9/2016) kemarin.

Dia mengatakan, pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan yang sifatnya merusak hukumnya juga haram. Tindakan pembakaran hutan dan lahan seperti perbuatan di atas, kata dia, merupakan kejahatan. Bagi pelakunya agar dikenakan sanksi sesuai tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

Terkait pemanfaatan hutan dan lahan, MUI menjabarkan kategori pengolahannya sebagai haram jika tidak memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut, di antaranya:Pertama, pemanfaatan hutan dan lahan harus memperoleh hak yang sah.

Kedua, pemanfaatan lahan dan hutan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya ketiga, pemanfaatan itu harus ditujukan untuk kemaslahatan. Keempat, pemanfaatan tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan. MUI, kata Huzaimah, juga memandang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukumnya adalah wajib. ***

Sumber:republika.com
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/