Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
20 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
20 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
18 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Breaking News: Polda Riau Tetapkan 2 Perusahaan dan Seorang Dirut Sebagai Tersangka Kebakaran Lahan

Breaking News: Polda Riau Tetapkan 2 Perusahaan dan Seorang Dirut Sebagai Tersangka Kebakaran Lahan
kombes Rivai Sinambela didampingi Kasubdit IV, AKBP Hariwiyawan Harun saat meninjau lahan terbakar (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 14 September 2016 16:53 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (14/9/2016) sore, resmi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan. Koorporasi itu berada di Kabupaten Siak dan Rohul. Selain itu, seorang direktur utama juga ikut terseret menjadi tersangka.

Demikian disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, didampingi Kasubdit IV, AKBP Hariwiyawan Harun. "Perusahaan yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rohul," tegasnya.

Selain dua perusahaan itu, lanjutnya, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur Indah berinisial OA sebagai tersangka. "Secepatnya kita Tahap I ke Kejaksaan. Termasuk untuk perusahaan Sontang Sawit Permai," katanya di ruang gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Riau.

Hasil penyelidikan timnya, ada sekitar 40 hektar lahan di sana hangus terbakar. Penetapan tersangka untuk koorporasi ini pun pertama kali dilakukan Polda Riau, sepanjang tahun 2016. "Secara intensif kita terus melakukan penyelidikan untuk lainnya, termasuk pelaku perorangan," ucapnya.

Selain dua perusahaan itu, Polda Riau juga telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau. "Untuk dua perusahaan (tersangka, red) itu segera kita datangkan saksi ahli untuk mendalaminya. Itu (40 hektar, red) lahan kosong," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/