Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komarudin Watubun: Terpidana Tetap Dilarang Maju dalam Pilkada

Komarudin Watubun: Terpidana Tetap Dilarang Maju dalam Pilkada
Ilustrasi.
Sabtu, 10 September 2016 18:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wacana boleh tidaknya narapidana mencalonkan menjadi Kepala Daerah masih menjadi perdebatan dan mendapat tanggapan yang cukup tajam dari Komarudin Watubun, Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya, pembahasan ini sebenarnya sudah selesai, hanya karena kepentingan kelompok tertentu, maka aturan yang sudah ideal diotak-atik.

"Jangan karena punya agenda tersembunyi, aturan dirombak sedemikian rupa. Menguras energi dan melukai hati nurani rakyat", tegas Komarudin yang juga Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan di Wisma Kinasih, Depok, Sabtu, (10/9/2016).  

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016. Pembahasan PKPU nomor 5 ini menjadi relatif berat terkait ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Semuanya sudah jelas, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur bahwa berapapun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah. Ini menjadi dasar dari Fraksi PDI Perjuangan," tegasnya.

Menurut Komar, KPU memang tidak bisa sendiri dalam menentukan terhadap peraturan yang terkait dengan pelaksanaan UU No.10 Tahun 2016. Karena sudah menjadi amanah UU, KPU dalam menetapkan peraturan KPU harus melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II dan bersifat mengikat.

"Jika deadlock,  musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka terpaksa kita lakukan voting terbuka agar rakyat republik ini tahu siapa yang membela terhadap narapidana untuk menjadi pemimpin" tegas Komarudin yang juga Kepala Sekolah calon Kepala Daerah dan Ketua Poksi Komisi II. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/