Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
20 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
20 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
19 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
4
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Usai Ciduk Pemakai, Polisi Pekanbaru Ringkus Kaki Tangan Gembong Narkotika Antar Provinsi Bersama 12,5 kilogram Ganja Kering

Usai Ciduk Pemakai, Polisi Pekanbaru Ringkus Kaki Tangan Gembong Narkotika Antar Provinsi Bersama 12,5 kilogram Ganja Kering
Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani saat meringkus Dian, Senin siang bersama dengan 12,5 kilogram ganja kering yang dipasok dari Aceh
Senin, 05 September 2016 17:35 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Usai meringkus seorang penyalahguna narkotika, AR alias Ari, Minggu (4/9/2016) lalu, Polsek Rumbai akhirnya berhasil meringkus seorang kaki tangan bandar, AP alias Dian (33). Tidak hanya itu, 12,5 kilogram ganja turut diamankan dari tangan Dian.

"Kita melakukan pengembangan dari Ari, setelah itu, Senin (5/9/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan pemancingan untuk bertemu di jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin sore.

"Setelah tiba di rumah Ari, Dian yang saat itu mengendarai roda dua langsung diringkus. Saat digeledah, kita temukan dua bungkus ganja yang berat masing-masing diperkirakan satu kilogram," sambungnya.

Kepada GoRiau.com, Kapolsek mengungkapkan, usai menemukan dua bungkus ganja dari tangan Dian, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke rumahnya dan kembali menemukan 10 bungkus ganja.

"10 bungkus lagi kita temukan di dalam kamarnya yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur. Tanpa perlawanan, Dian langsung digiring ke Mapolsek Rumbai untuk proses hukum," tukasnya.

Kapolsek menambahkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap Dian yang mengaku jika 12 bungkus dengan berat total 12,5 kilogram itu diperoleh langsung dari Provinsi Aceh.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/