Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
13 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
12 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianggap Masih Ada Celah Bagi Para Bandar, BNN Minta UU Narkotika Direvisi Ulang

Dianggap Masih Ada Celah Bagi Para Bandar, BNN Minta UU Narkotika Direvisi Ulang
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso. (istimewa)
Minggu, 04 September 2016 19:48 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus direvisi.

Revisi yang dimaksud khususnya terkait sanksi kepada pengedar atau bandar narkoba.

"UU Narkotika harus segera direvisi karena banyak kekurangannya apalagi sanksi yang dijatuhkan kepada bandar narkoba," katanya, Minggu (4/9/2016).

Menurutnya, dalam UU tersebut banyak celah yang bisa dilakukan oleh bandar yang sudah tertangkap untuk meringankan masa hukumannya.

Bahkan, alur hukum yang panjang mulai dari persidangan hingga vonis, kasasi dan peninjauan kembali (PK) selalu dimanfaatkan oleh para bandar untuk mencari keringanan hukuman.

Seperti salah satunya yang dilakukan oleh terpidana mati Fredy Budiman yang selalu mencari celah agar hukumannya diringankan. Namun karena ketegasan hakim dan Presiden RI Joko Widodo yang tidak memberikan grasi, sehingga bandar besar tersebut nyawanya harus melayang di regu tembak.

Dirinya menginginkan peraturan tentang pemberantasan narkoba, hukuman terhadap pengedar atau bandar lebih diperberat dan alur hukum yang tidak panjang. Sehingga setelah hakim menjatuhkan vonis agar si terpidana tersebut dieksekusi.

"Jangan karena alasan kemanusiaan sehingga hukum dikesampingkan, seharusnya lihatlah dampak yang dilakukan bandar narkoba yang telah membunuh generasi penerus bangsa. Sehingga satu nyawa bandar narkoba sangat tidak berarti dan seharusnya setiap bandar dihabisi," tambahnya.

Budi mengatakan untuk peraturan atau UU pemberantasan penyalahgunaan tidak boleh ada tawar menawar hukuman yang bisa dimanfaatkan si bandar untuk meringankan hukumannya. (***)

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/