Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Dua Bocah, Sopir di Agam Ini Dibekuk Satreskrim Polres Bukittinggi

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Dua Bocah, Sopir di Agam Ini Dibekuk Satreskrim Polres Bukittinggi
Diduga lakukan perbuatan cabul terhadap 2 bocah di Guguak Tabek Sarojo, Agam Z (50) diringkus oleh Satreskrim Polres Bukittinggi, Rabu 31 Agustus 2016.
Kamis, 01 September 2016 01:43 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial Z (50) warga Guguak Tabek Sarojo, IV Koto, Agam yang seharinya berprofesi sehari- hari sebagai sebagai seorang sopir, Rabu 31 Agustus 2016.

Pelaku pencabulan Z ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi berdasarkan laporan dari keluarga kedua bocah perempuan korbannya yang bernama Melati dan Mawar (nama samaran), ungkap Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono, Rabu 31 Agustus 2016.

Joko Hendro Lesmono mengatakan pelaku yang sudah mengenali korban sebelumnya pada 14 Agustus 2016 lalu berupaya merayu korban untuk memuluskan niatnya. Pelaku mengajak kedua korban untuk menonton film dengan iming - iming memberikan jajanan pada ke dua korban. Saat menonton itulah pelaku menjalankan niat bejatnya untuk mencabuli kedua bocah tersebut, jelasnya.

Dikatakan juga oleh Joko Hendro Lesmono, saat ini tersangka Z tengah diinterogasi terkait dengan perbuatannya itu oleh petugas di Satreskrim Polres Bukittinggi. Kepada pelaku kami akan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang - Undang (UU) No 35 th 2014 dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara, tandasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/