Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Agar Produk Hukum Daerah tak Bertentangan dengan UU, Ini yang Dilakukan Pemkab Kuansing

Agar Produk Hukum Daerah tak Bertentangan dengan UU, Ini yang Dilakukan Pemkab Kuansing
Rabu, 31 Agustus 2016 19:02 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengadakan kegiatan legal drafting penyusunan produk hukum daerah, Rabu (31/8/2016) di Balai Diklat Telukkuantan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, Irwan Nazif, SH, MH. Menurutnya, kegiatan ini seyogyanya dibuka oleh Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, MSi.

"Namun, karena ada kegiatan lain, bupati tidak bisa hadir," ujar Irwan. Dikatakan Irwan, kegiatan ini dilaksanakan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

Hal ini mengacu kepada Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan yang mana dasar pembentukan pemikiran dalam undang-undang tersebut, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

"Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, pembangunan dan termasuk pemerintahan harus berdasarkan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional," ujar Irwan menyampaikan pidato bupati.

Menurutnya, secara umum UU tersebut memuat materi pokok antara lain teknik penyusunan perundang-undangan dan juga partisipasi masyarakat dalam membentuknya. Dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan.

"Ini langkah-langkah yang harus ditempuh dalam membentuk peraturan perundang-undangan," terang Irwan.

Dengan kegiatan ini, Bupati Kuansing berharap, para peserta mendapat arah dan pemahaman mengenai teknik penyusunan produk hukum. Sehingga, produk tersebut lebih terarah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan tertib administrasi.

"Yang penting itu sinkron dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tutup Irwan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/