Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada 3 Kepala SKPD Pemprov Riau Diadukan ke Inspektorat, Evandes: Kita Rekomendasikan Supaya Mendapat Teguran Gubernur

Ada 3 Kepala SKPD Pemprov Riau Diadukan ke Inspektorat, Evandes: Kita Rekomendasikan Supaya Mendapat Teguran Gubernur
Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri. (Foto: Ratna SD)
Rabu, 31 Agustus 2016 12:16 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Sepanjang tahun 2016, setidaknya ada tiga pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Inspektorat Provinsi Riau karena diduga menyalahi aturan.

"Ada tiga SKPD yang diadukan kepada kami di Inspektorat, yakni Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Tien Mastina, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Ismaili Fauzi, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Arbaini. Yang dipermasalahkan dalam aduan ini menyangkut kebijakan pimpinan, " ungkap Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri kepada GoRiau.com di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2016).

Diungkapkan Evandes, Kadiskanlut Riau Tien Mastina diadukan karena diduga melanggar surat perjanjian kinerja dan fakta integritas pada tupoksi tahun 2016, Permendagri dan Pergub dalam penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Laporan ini pun diklarifikasi dan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 07/IP-PKPT/LKH/PROVINSI/2016 tanggal 1 Juni 2016.

"Kami sarankan kepada Gubernur Riau untuk menegur secara tertulis kepada Kadiskanlut supaya dalam penunjukan PPTK berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Selanjutnya, Kepala BPMPD Provinsi Riau Ismaili Fauzi diadukan karena diduga melakukan penyalahgunaan anggaran seperti pemotongan perjalanan dinas. "LHP Kepala BPMPD ini sedang dicetak, yaitu Nomor 14/IP-PKPT/LKH/PROVINSI/2016 tertanggal 30 Agustus 2016," katanya lagi.

Sementara itu, beberapa aduan tentang Kepala Balitbang diantaranya karena pimpinan dianggap tidak komunikatif, tidak memiliki visi, dan suka memerintah. "Setiap aduan kita berikan rekomendasi agar pak gubernur memberikan teguran," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/