Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Balai Besar POM Padang Musnahkan Susu Kental Manis Non Halal Produksi Malaysia

Balai Besar POM Padang Musnahkan Susu Kental Manis Non Halal Produksi Malaysia
Kepala BBPOM di Padang, Zulkifli (tengah) ketika siap memusnahkan produk susu Diamond.
Senin, 29 Agustus 2016 14:43 WIB

PADANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemushanan terhadap 37.550 kaleng susu kental manis isi 505 gram merk Diamond yang menyembunyikan tulisan non-halal di balik kertas kemasan. Susu kental manis sendiri buatan negeri jiran Malaysia.

Kepala BBPOM di Padang, Zulkifli di Padang, Senin (29/8/2016) menyebutkan, susu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan yang dilakukan sejak awal Agustus lalu. Penyitaan terhadap susu produksi negeri jiran Malaysia ini, dilakukan di 11 lokasi di empat kabupaten/kota yaitu empat di Kota Padang, empat di Payakumbuh, dua di Kabupaten Agam, dan satu di Kota Padangpanjang.

BBPOM telah berkoordinasi dengan pengimpor susu Diamond yang berada di Kota Pekanbaru serta pihaknya juga telah mengirimkan beberapa kaleng susu tersebut ke BBPOM di Aceh.

"Pengiriman susu ke BBPOM di Aceh karena hanya di sana yang memiliki laboratorium untuk menguji kandungan babi," katanya saat jumpa pers yang juga dihadiri aparat terkait seperi LPOM MUI, YLKI Sumbar, Dinas Kesehatan dan aparat penyidik Polda Sumbar.

Untuk sementara pihaknya menunggu arahan dari BPOM pusat karena mereka juga berkoordinasi dengan perusahaan yang memproduksi susu Diamond yang berada di Malaysia untuk memastikan kandungan apa yang digunakan.

Ia mengungkapkan susu merek Diamond tersebut terdaftar di BPOM namun susu yang ditemukan tersebut terdapat tulisan non-halal namun disembunyikan sehingga dapat membuat kerugian berbagai pihak.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, jika produk makanan atau minuman mengandung unsur non-halal maka dilabel harus dicantumkan gambar babi dan di bawahnya ditulis mengandung babi," ujarnya.

Ia mengatakan sedangkan pada susu Diamond tidak memiliki gambar babi dan tulisan mengandung babi disembunyikan sehingga konsumen tidak mengetahui halal atau tidaknya produk tersebut. Kerugian dari peredaran susu non-halal itu mencapai Rp337.950.000 namun kerugian terbesar yaitu konsumen yang telah ditipu oleh peredaran susu tersebut. Susu tersebut sendiri dijual seharga Rp9000 perkaleng. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/