Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
24 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Merasa Dirugikan, Ibunda Gloria Didampingi 6 Pengacara Ajukan Judicial Review ke MK

Merasa Dirugikan, Ibunda Gloria Didampingi 6 Pengacara Ajukan Judicial Review ke MK
Bukti tanda terima pengaduan ke MK. (GoNews)
Rabu, 24 Agustus 2016 17:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Masih ingat kasus Gloria Natapradja Hamel yang batal mengibarkan bendera di Istana Negara pada HUT ke 71 RI ? Karena alasan kewarganegaraan dan memiliki Paspor Prancis Gloria ditolak menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Untuk memberikan dorongan mental, Presiden Jokowi pun akhirnya memberikan kesempatan Gloria untuk turut masuk dalam barisan pasukan penurunan bendera. Namun kasus tersebut ternyata belum usai, dimana sang bunda Gloria yang memiliki nama lengkap Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Ira Nataprdja Hamel kepada GoNews.co, Rabu (24/08/2016) melalui pesan Whatsapp.

"Iya benar, kita sebagai warga campuran merasa dirugikan. Untuk itu kami mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," ujar Ira.

Tak tanggung-tanggung dalam pengajuan Yudisial Review tersebut, dirinya didampingi 6 Pengacara sekaligus. Ke enam pengacara itu yakni, Fahmi H Bachmid, Imam Asmara Hakim, Zaenal Fandi, Ikhsan Setiawan, Roi R Ondang, dan Gusti Prasetya Utomo.

Pendampingan ke enamnya sesuai dengan surat tanda terima pengajuan ke MK yang Ira terima pada Selasa (23/08/2016) kemarin. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/