Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
19 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
17 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aceh dan 10 Kabupaten/Kota Belum Serahkan NPHD Jelang Pilkada

Senin, 22 Agustus 2016 17:01 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 27 daerah yang belum menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjelang Pilkada 2017. Di antaranya provinsi Aceh dan 10 kabupaten/kota di Aceh.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dua provinsi yang belum menyerahkan NPHD adalah Aceh dan Papua Barat. Kemudian kota, ada lima kota yang belum menyerahkan NPHD yaitu Banda Aceh, Sabang, Salatiga, Singkawang, dan Sorong.

Selain itu, terdapat 20 kabupaten yang belum menyerahkan NPHD. Diantaranya adalah, di antaranya Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Kolaka Utara, Seram Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, Puncak Jaya, Intan Jaya, Sarmi, Talikara, Yapen, Tambrau, Membrat, dan Sorong.

"Kami sudah sampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan harapan ada koordinasi agar masalah ini tidak menjadi penghambat Pilkada," kata Muhammad, di Kemendagri, Jakarta, Senin (22/8/2016).

NPHD dibutuhkan untuk melakukan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan memanggil kepala daerah yang belum menyetorkan NPHD.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dialami daerah-daerah tersebut.

" Pada Jumat (26/8/2016), kami akan undang yang 27 daerah itu untuk musyawarahkan. Kalau selisih harga, harga yang mana. Seluruh daerah sudah mengajukan anggaran (NPHD) dengan prinsip cukup tercukupi. Yang 27 daerah itu ada yang baru dibayar 10-20 persen," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri masih terus mendesak 14 kabupaten/kota yang belum menuntaskan NPHD Pilkada 2015 kepada Panwas hingga hari ini.

Ke-14 daerah tersebut akan diberikan sanksi oleh Kemendagri.

"Kami kejar karena NPHD itu kan kewajiban bagi daerah. Kami akan beri sanksi bagi mereka, masa Pilkadanya sudah selesai tetapi NPHD belum dibayar," kata dia.

Berdasarkan data Bawaslu, 14 kabupaten/kota yang belum melunasi hutangnya pada Pilkada 2015 adalah Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Rokan Hulu, Pesawaran, Situbondo, Bengkayang, Balangan, Nunukan, Bulungan, Melaka, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Banggal Laut, dan Morowali Utara.

Nias Selatan menjadi daerah penghutang terbanyak, karena kabupaten itu belum membayar NPHD senilai Rp 1,03 miliar.

JAKARTA, KOMPAS.com

 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 27 daerah yang belum menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) menjelang Pilkada 2017.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dua provinsi yang belum menyerahkan NPHD adalah Aceh dan Papua Barat.

Sementara, ada lima kota yang belum menyerahkan NPHD yaitu Banda Aceh, Sabang, Salatiga, Singkawang, dan Sorong.

Selain itu, terdapat 20 kabupaten yang belum menyerahkan NPHD. Diantaranya adalah, di antaranya Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Kolaka Utara, Seram Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, Puncak Jaya, Intan Jaya, Sarmi, Talikara, Yapen, Tambrau, Membrat, dan Sorong.

"Kami sudah sampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan harapan ada koordinasi agar masalah ini tidak menjadi penghambat Pilkada," kata Muhammad, di Kemendagri, Jakarta, Senin (22/8/2016).

NPHD dibutuhkan untuk melakukan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan memanggil kepala daerah yang belum menyetorkan NPHD.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dialami daerah-daerah tersebut.

" Pada Jumat (26/8/2016), kami akan undang yang 27 daerah itu untuk musyawarahkan. Kalau selisih harga, harga yang mana. Seluruh daerah sudah mengajukan anggaran (NPHD) dengan prinsip cukup tercukupi. Yang 27 daerah itu ada yang baru dibayar 10-20 persen," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, Kemendagri masih terus mendesak 14 kabupaten/kota yang belum menuntaskan NPHD Pilkada 2015 kepada Panwas hingga hari ini.

Ke-14 daerah tersebut akan diberikan sanksi oleh Kemendagri.

"Kami kejar karena NPHD itu kan kewajiban bagi daerah. Kami akan beri sanksi bagi mereka, masa Pilkadanya sudah selesai tetapi NPHD belum dibayar," kata dia.

Berdasarkan data Bawaslu, 14 kabupaten/kota yang belum melunasi hutangnya pada Pilkada 2015 adalah Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Rokan Hulu, Pesawaran, Situbondo, Bengkayang, Balangan, Nunukan, Bulungan, Melaka, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Banggal Laut, dan Morowali Utara.

Nias Selatan menjadi daerah penghutang terbanyak, karena kabupaten itu belum membayar NPHD senilai Rp 1,03 miliar.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/