Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
13 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Presiden Kembali Pilih Archandra sebagai Menteri, Pengamat: Itu Kewenangan Jokowi, Hak Interpelasi DPR Hanya Pendapat Murahan

Jika Presiden Kembali Pilih Archandra sebagai Menteri, Pengamat: Itu Kewenangan Jokowi, Hak Interpelasi DPR Hanya Pendapat Murahan
Archandra. (net)
Jum'at, 19 Agustus 2016 17:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik, Maksimus Ramses Lalongkoe, menilai, jika Presiden Joko Widodo kembali memilih Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak dapat dipermasalahkan publik termasuk DPR.

Wacana terkait dipilih kembalinya Archandra sebagai Menteri ESDM, bila admintrasi status kewarganegaraannya selesai merupakan hal baik dan hak prerogatif Presiden.

"Saya kira publik dan DPR tidak perlu mempermasalahkan terkait wacana akan dipilih kembalinya pak Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Itukan kewenangan dan hak prerogatif Presiden. Kalau pengurusan administrasi soal status kewarganegaraan pak Archandra sudah selesai dan dia dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), lalu apa salahnya kalau Presiden memilihnya kembali", ucap Ramses kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Lebih lanjut Ia mengatakan, wacana DPR menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden terkait kasus Archandra Tahar, terlalu berlebihan dan itu seperti pendapat murahan dari Senanyan. Ramses juga mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan DPR dalam menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden khususnya terkait kasus Archandra.

"Saya justeru bertanya, jika benar adanya wacana hak interpelasi itu, apa dasar hukum yang dipakai DPR terhadap hak prerogatif Presiden? Kalau itu benar terjadi menurut saya itu pendapat murahan", tandasnya.

Menurut Dosen Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta ini, hak prerogatif Presiden tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk DPR. Presiden tentu punya pandangan khusus dan yang lebih penting bagi Presiden bagaimana menempatkan orang yang tepat di ESDM. Misi Presiden tentu jelas, bersama-sama membangun Indonesia ke arah yang lebih baik.

"Hak prerogatif Presiden tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk DPR. Misi Presiden juga jelas bersama-sama bangun Indonesia dengan menempatkan sosok-sosok yang punya kemampuan dibidangnya", ucapnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/