Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menurut Zulkifli Hasan, Kasus Archandra Bukan Kriminal, Yang Dinilai Kinerja Jangan Kewarganegaraannya

Menurut Zulkifli Hasan, Kasus Archandra Bukan Kriminal, Yang Dinilai Kinerja Jangan Kewarganegaraannya
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.
Senin, 15 Agustus 2016 13:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Persoalan kewarganegaraan yang membelit menteri ESDM Archandra, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan justru tidak sependapat dipersoalkan.

Menurutnya masalah tersebut tidak perlu diperdebatkan, karena sesungguhnya solusinya sangat simple.

"Kalau sudah milih jadi WNI ya sudah, gak ada masalah kan?," ucap Zulkifli di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Menurutnya ini kan bukan pidana kriminal. "Kalau sudah jadi WNI, dan ada paspornya ya sudah. Yang dinilai kinerjanya," lanjut dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin mengatakan, sesuai UU 12/2006 Pasal 23 huruf a tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ke-WNI-an seseorang hilang dengan sendirinya jika dia sudah menjadi warga negara lain.

"Kewaarganegaaran itu hilang, secara otoimatis ketika WNI mendapatkan, miliki atau mengurus warga lain," ujarnya.

Namun jika bersangkutan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia maka harus melalui sejumlah persyaratan. Di antaranya tinggal selama minimal lima tahun di Indonesia setelah dia mendaftar. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/