Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
18 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
18 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

AJI Medan Tuntut TNI Penganiayaan Jurnalis Secara Hukum

AJI Medan Tuntut TNI Penganiayaan Jurnalis Secara Hukum
Ketua AJI Medan, Agoez Perdana.
Senin, 15 Agustus 2016 21:46 WIB
Penulis: Yusuf Ahmad
MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan akan menuntut POM TNI AU untuk mengusut tuntas dan memberi hukuman yang kepada prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan  terhadap dua orang jurnalis saat meliput bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan prajurit TNI AU.


“Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, dalam siaran persnya yang diterima GoSumut, Senin (15/8/2016) malam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro menambahkan, dalam melakukan tugasnya jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Sehingga AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Lebih lanjut Dewan mengungkapkan, AJI Medan siap membantu advokasi hingga mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit TNI AU.

“Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,” pungkas Dewan.

Akibat kejadian itu, dua orang jurnalis yaitu Array Argus dari Harian Tribun  dan Andry Safrin dari MNC TV turut menjadi korban keberingasan prajurit TNI AU.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/