Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
21 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
15 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
15 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yogan Askan Tuding Gubernur Sumbar Terlibat Suap Ruas 12 Jalan

Yogan Askan Tuding Gubernur Sumbar Terlibat Suap Ruas 12 Jalan
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ist)
Jum'at, 12 Agustus 2016 18:56 WIB
Penulis: Daniel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno untuk kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Irwan diperiksa sebagai saksi Yogan Askan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Yogan, Irwan mengetahui soal rencana proyek 12 ruas jalan yang diusulkan ke APBN-P 2016. Yogan menilai sebagai kepala daerah, Irwan mengetahui terkait pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016.

Apalagi, kata Yogan, anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. "Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu). Tentu (Irwan) pasti tahu," jelas pendiri Partai Demokrat di Sumbar itu usai pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya, yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/