Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
51 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
41 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Hukum
Tindak Lanjut Gugatan Yayasan Riau Madani

PN Rengat Tinjau Kebun Sawit Milik Wakil Bupati Kuansing Seluas 180 Ha yang Diduga Berada di Kawasan HLBB

PN Rengat Tinjau Kebun Sawit Milik Wakil Bupati Kuansing Seluas 180 Ha yang Diduga Berada di Kawasan HLBB
Jum'at, 12 Agustus 2016 20:35 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Rengat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi (Kuansing) dan Pemerintahan Desa Cengar, Jumat (12/8/2016) siang, turun ke lapangan meninjau kebun kelapa sawit milik H. Halim yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing.

Kebun dengan luas 180 hektare tersebut diduga berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB). Peninjauan yang dilakukan PN Rengat merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dilayangkan Yayasan Riau Madani terhadap pribadi Halim alias Aliang.

''Kita sudah turun bersama BPN Kuansing. Memang jarak antara kebun milik Halim berdampingan dengan HLBB. Kita belum bisa memastikan, apakah ini masuk kawasan HLBB atau bukan. Yang jelas, BPN Kuansing tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk kebun ini," ujar Wiwin Sulistia‎, SH selaku Humas PN Rengat di Telukkuantan.

Untuk memastikan kebun kelapa sawit berada di kawasan HLBB atau bukan, lanjut Wiwin, pihaknya akan merangkul Dinas Kehutanan untuk melihat titik koordinat menggunakan GPS.

Sementara itu, Nopen selaku Kepala Desa Cengar, Kuantan Mudik menyatakan, lahan yang dijadikan Halim sebagai kebun kelapa sawit dulunya adalah kebun karet tua. Halim membeli kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp20 juta sampai Rp30 per hektare.***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/