Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
20 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ganti TNKB dengan Warna Hitam, ASN di Bengkalis Ini Ditilang Polisi

Ganti TNKB dengan Warna Hitam, ASN di Bengkalis Ini Ditilang Polisi
ASN di Bengkalis harus mendapat surat tilang dari Polantas karena sudah mengganti TNKB merah menjadi hitam.
Jum'at, 12 Agustus 2016 08:51 WIB
Penulis: Ira Widana
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Siregar SIK dengan tegas kembali mengingatkan masyarakat yang menggunakan kendaraan dinas agar tidak mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah dengan warna hitam.

Hal tersebut kembali ditegaskan Kasat Lantas Polres Bengkalis, mengingat masih ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkalis yang hobi mengganti TNKB kendaraan dinasnya dengan warna hitam.

"Kemarin kita tilang lagi ASN menggunakan Toyota Veloz yang mengganti TNKB pada kendaraan dinasnya dengan warna hitam. Langsung diberikan tilang oleh anggota," ujar AKP Alex Siregar saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (12/8/2016).

Dijelaskannya, jika TNKB kendaraan dinas itu diganti menjadi dengan warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Orang tersebut dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tutup AKP Alex Siregar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/