Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Sidang Korupsi Dana Hibah Bengkalis Membuat Majelis Hakim Terkejut Gara-gara Fakta Ini

Sidang Korupsi Dana Hibah Bengkalis Membuat Majelis Hakim Terkejut Gara-gara Fakta Ini
Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis siang (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 11 Agustus 2016 14:59 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Pemkab Azrafiani Aziz Rauf, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/8/2016) siang.

Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli itu menghadirkan perwakilan dari BPKP Provinsi Riau, Dedi Yudistira. Dalam keterangannya, Dedi menyatakan perbuatan korupsi dana hibah Bengkalis pada tahun 2012 telah merugikan negara Rp31 miliar.

Hal itu diperolehnya setelah setelah mengecek langsung ke lapangan, terhadap 1.387 kelompok penerima dana, dari total keseluruhan 4.022 kelompok, dengan anggaran Rp272 miliar. Ini pun jadi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

"Menurut saudara, ada 4 ribuan kelompok yang harusnya menerima, namun cuma dikaji hanya 1.387 kelompok dengan nilai pencairan Rp83 miliar. Ini belum keseluruhan. Sekarang kita mau selamatkan kerugian negara, perhitungan harus valid, ini cuma sebagian. Bagaimana itu?" tegas Marsudin.

"Kalau nggak semua diperiksa, belum tentu kerugian negara (Rp31 miliar), bisa lebih besar kan. Totalnya padahal 272 miliar. Kalau yang tidak masuk (pengecekan, red) gimana pertanggung jawabannya? Bagaimana kepastianya," ujar dia yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut.

Pernyataan saksi ahli yang rumit dan bertele-tele ini praktis membuat majelis hakim beberapa kali menegur Dedi. Tidak cuma itu saja, Marsudin juga sempat marah mengenai keganjilan dalam BAP penyidik, khususnya soal calo yang bermain pada kasus dana hibah tersebut.

Pantauan GoRiau.com sampai berita diturunkan, proses sidang masih berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/