Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Misteri Nama Bobby di Sidang Korupsi Dana Hibah, Hakim Ketua: Mana BAPnya? Tembuskan ke Kapolda, Bila Perlu KPK!

Misteri Nama Bobby di Sidang Korupsi Dana Hibah, Hakim Ketua: Mana BAPnya? Tembuskan ke Kapolda, Bila Perlu KPK!
sidang lanjutan kasus dana hibah Kabupaten Bengkalis, dengan terdakwa Herliyan Saleh dan Aziz, Kamis siang (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 11 Agustus 2016 16:57 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Hakim ketua sidang dugaan korupsi Dana Hibah Kabupaten Bengkalis, Riau, Marsudin Nainggolan dibuat marah besar. Ia yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu kesal karena ada keganjilan dalam isi BAP penyidik, khususnya soal misteri nama Bobby Sugara.

"Sejak awal saya sudah perintahkan supaya dia dihadirkan jadi saksi tambahan, tapi tak pernah muncul. Kenapa itu," tanya dia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus ini, dengan terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kamis (11/8/2016) siang.

Kemarahan Marsudin cukup beralasan, mengingat Bobby dalam kasus tersebut punya peran penting. Dia, disebut-sebut sebagai calo pembuat proposal dalam dana hibah bernilai Rp272 miliar ini. Bahkan sesuai BAP, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.

"Tolong, penyidiknya dipanggil juga. Kenapa BAP soal Bobby tidak ada diberkas saya. Tembuskan ke Kapolda Riau bila perlu ke KPK. Jangan main-main ini," berang dia. Tidak hanya JPU saja, Marsudin juga 'semprot' saksi ahli yang dihadirkan kali ini, Dedi Yudistira, dari BPKP perwakilan Riau.

Dedi dinilai majelis hakim bersikap plin-plan dalam memberikan keterangan, mulai dari proses audit, sistem serta kevalidan data penghitungan kerugian negara. Sebab, dari total 4.022 kelompok yang menerima hibah, hanya 1.387 saja yang diambil sampling, sehingga ke luar angka kerugian negara sebesar Rp31 miliar.

"Menurut saudara, ada 4 ribuan kelompok yang harusnya menerima, namun cuma dikaji hanya 1.387 kelompok dengan nilai pencairan Rp83 miliar. Ini belum keseluruhan. Sekarang kita mau selamatkan kerugian negara, perhitungan harus valid, ini cuma sebagian. Bagaimana itu?" tanya dia.

Dedi pun tak bisa menjawab. Menurutnya, kemampuan tim mereka saat itu hanya bisa memeriksa 1.387 kelompok saja. "Kalau nggak semua diperiksa, belum tentu kerugian negara (Rp31 miliar), bisa lebih besar kan. Kalau yang tidak masuk (pengecekan, red) gimana pertanggung jawabannya?," sindir Marsudin. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/