Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
43 menit yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
29 menit yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Banyak Pasangan Suami Istri di Duri Tidak Bisa Mengurus Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Berikan Solusi

Banyak Pasangan Suami Istri di Duri Tidak Bisa Mengurus Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Berikan Solusi
ilustrasi
Senin, 08 Agustus 2016 14:25 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Kebanyakan pasangan suami istri di Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengeluhkan tidak bisa mengurus administrasi kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Rata-rata yang menjadi kendala bagi mereka adalah tidak memiliki akta pernikahan atau surat nikah resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama melalui kantor KUA setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Renaldi kepada GoRiau.com mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disdukcapil bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama dan Pengadilan, mengadakan sidang istbat nikah terpadu dalam waktu dekat ini.

Masyarakat ataupun pasangan suami istri yang belum memiliki akta pernikahan atau buku nikah, bisa mendaftar melalui kantor Kelurahan dan Desa untuk mengikuti sidang istbat terpadu itu. Dimana nantinya usai mengikuti sidang istbat terpadu itu, masyarakat langsung mendapatkan KK, buku nikah serta akta kelahiran anak-anak.

"Mulai besok tim sudah mulai melakukan verifikasi dilapangan. Untuk pasangan yang memenuhi persyaratan, akan mengikuti sidang istbat terpadu ini, gratis tanpa dipungut biaya. Bagaimana syaratnya, sudah bisa langsung ditanyakan kepada lurah maupun kepala Desa," kata Renaldi, Senin (8/8/2016).

Selain itu juga, untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis, juga perlu tahu bahwa pasangan nikah siri yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah juga tidak semua bisa mengikuti sidang istbat terpadu ini.

"Untuk itu, penting bagi masyarakat datang ke kantor Kelurahan dan Desa untuk menanyakan syarat-syaratnya. Misalkan begini, pasangan suami istri yang nikah siri tetapi, salah satu dari mereka belum berpisah dengan pasangan sebelumnya. Suami menikah dengan istri muda, tetapi belum bercerai dengan istri pertama atau tidak mendapat persetujuan poligami dari istri pertama, itu tidak akan lulus verifikasi," bebernya lagi. ***

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/