Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
24 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

KPK: Alasan Perpanjang Masa Tahanan Suparman dan Johar Firdaus Karena Tak Lengkap Alat Bukti

KPK: Alasan Perpanjang Masa Tahanan Suparman dan Johar Firdaus Karena Tak Lengkap Alat Bukti
Suparman saat keluar dari Gedung KPK. (istimewa)
Jum'at, 05 Agustus 2016 12:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Masa tahanan Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya komisi antirasuah menetapkan keduanya jadi tersangka ?dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015? pada 8 April 2016 lalu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, masa tahanan mereka diperpanjang lantaran alat bukti dan berkas perkara yang dibutuhkan tim penyidik KPK belum lengkap. Perpanjangan masa penahanan mereka akan berakhir pada 5 Agustus 2016.?? ?

"?Kemarin yakni Kamis (04/08/2016) telah dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN (penyidik) yang pertama SUP (Suparman) dan JOH (Johar Firdaus) untuk 30 hari kedepan mulai tanggal 6 Agustus 2016-4 September 2016," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi GoNews.co, Jumat (5/8/2016).

Ia menambahkan, perpanjangan penahanan ?ini dilakukan lantaran penyidik lembaga antirasuah tengah merampungkan berkas perkaranya. ?

"?(Untuk) Melengkapi berkas perkaranya," singkat Yuyuk.

Seperti diketahui, ?sebelum menjabat Bupati Rokan Hulu, Suparman merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Kasus ini terjadi sebelum Suparman menjabat Bupati Rokan Hulu.?

Suparman sendiri saat ini ditahan di Rutan Guntur bersama tersangka lainnya, yakni Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Selain kedua tersangka tersebut masih ada tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini sudah menjadi terpidana di LP Sukamiskin, Bandung. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/