Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
4
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
5
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gara-gara Makan 'Ngutang', Wanita di Pekanbaru Ini Nekat Bobol 2 Rumah dalam Semalam Pakai Cangkul dan Palu

Gara-gara Makan Ngutang, Wanita di Pekanbaru Ini Nekat Bobol 2 Rumah dalam Semalam Pakai Cangkul dan Palu
Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa saat ekspos Farida, seorang wanita pelaku pembobolan dua rumah di Mapolsek Tampan, Kamis siang
Kamis, 04 Agustus 2016 15:21 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Terdesak karena tidak bisa membayar makanan di rumah makan, seorang wanita berinisial HD alias Farida nekat membobol dua rumah di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (30/7/2016) dinihari.

Nahas, aksinya dipergoki korban ketika beraksi sekitar pukul 02.00 WIB. Akhirnya, Farida diserahkan ke Mapolsek Tampan berikut dengan barang bukti hasil kejahatan, berupa peralatan rumah tangga dan dua LCDTV.

"Modus pelaku dengan menggunakan cangkul dan palu untuk membongkar rumah korbannya. Saat beraksi, pelaku menyembunyikan barang bukti di semak-semak sekitar TKP," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa, Kamis (4/8/2016).

Eru menuturkan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya terpaksa mencuri untuk melunasi hutangnya di rumah makan dan rencananya, hasil barang bukti itu nantinya akan di jual kepada pemilik rumah makan tersebut.

"Untuk jumlah hutangnya, pelaku masih belum mau banyak bicara, yang jelas dia (Farida) mengaku untuk bayar hutang makan. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/