Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Tewaskan 2 Warga, Kasatlantas: Oknum Anggota Polisi Polres Bengkalis Tetap Diproses

Tewaskan 2 Warga, Kasatlantas: Oknum Anggota Polisi Polres Bengkalis Tetap Diproses
Mobil Triton yang menewaskan 2 warga.
Rabu, 03 Agustus 2016 07:00 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Sandi Siregar menegaskan tetap memproses oknum anggota Polres Bengkalis inisial RS sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kasus lalu lintas yang menewaskan 2 orang warga.

Dipaparkan Alex, Selasa (2/8/2016), kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Minggu (31/7/2016), di jalan Sudirman Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu merenggut nyawa Ayis (31) dan Kholijah (66) yang mengendari sepeda motor jenis Shogun No Pol BM 3568 ED ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Triton No Pol BM 8971 IT yang dikendarai oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bengkalis inisial RS.

''Barang bukti (BB) kendaraan beserta lainya sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan. Kita tetap memproses oknum anggota Polres Bengkalis berisinial RS tesebut sesuai undang-undang Lakalantas, meski seseorang tersebut anggota polisi aktif, tetap diproses,'' kata Kasat Lantas.

Saat ditanya lebih detail pangkat oknum anggota Polisi tersebut, Kasat Lantas belum bersedia menyebutkan demi kepentingan penyidikan. ''Maaf mas, pangkat dan nama anggota Polisi tersebut belum bisa disebutkan ke publik karena kepentingan penyidikan,'' jelasnya.

Korban Ayis (31) dan Kholijah (66) saat kejadian yang mengendari sepeda motor jenis Shogun No Pol BM 3568 ED ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Triton No Pol BM 8971 IT dikendarain oleh anggota polisi bertugas di Polres Bengkalis berinisial RS.

Sementara Ayis (31) meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan Kholijah (66) nyawa tidak tertolong saat di rumah sakit.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/