Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbukti Cabuli Anak Tirinya, Oknum Pegawai Pelindo II Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli Anak Tirinya, Oknum Pegawai Pelindo II Divonis 12 Tahun Penjara
Suasana persidangan kasus pencabulan, dengan terdakwa ayah tiri korban. (Cece/GoNews.co)
Rabu, 03 Agustus 2016 18:55 WIB
Penulis: Cece Kusmana
PONTIANAK - Salah seorang oknum pegawai Pelindo II Pontianak, Helmi(40) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, Rabu (03/08/2016) sore.

Dari pantauan GoNews.co, putusan persidangan kasus pencabulan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Kusno, yang didampingi dua Hakim Anggota yakni Haryanta dan Sutarmo.

Menurut Haryanta, terdakwa Helmi memang benar-benar terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

"Sebagai orang tua yang dimaksud, Hemli sebagai ayah yang seharusnya menjaga anaknya, namun telah berbuat tindak pidana pencabulan. Bahkan terdakwa juga melakukanya berulang-ullang dan terbukti melanggat Pasal 82 UU No 35, tahun 2014, tentang perlindungan anak," katanya saat membacakan putusan.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Helmi dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan subsider 6 bulan ditambah dengan denda sejumlah Rp500 juta.

Dari fakta persidangan, perbuatan yang di lakukan oleh Helmi tersebut, telah mengakibatkan luka robek pada kemaluan korban yang tak lain adalah anak tirinya yakni (KS). Dari persidangan ini, Hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. (***)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kalimantan Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/