Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
16 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Indonesia Police Watch Kecam Rencana Polisi Memanggil Harris

Indonesia Police Watch Kecam Rencana Polisi Memanggil Harris
Koordinator KontraS, Harris Azhar. (istimewa)
Rabu, 03 Agustus 2016 14:28 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengecam keras rencana Polri memanggil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar sehubungan kasus nyanyian Freddy Budiman.

"Pemanggilan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan arogansi Polri yang anti kritik serta tidak mau berubah atau tidak mau melakukan revolusi mental, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah," ujar Neta kepada redaksi GoNews.co, melalui siaran persnya,Rabu (3/8/2016).

Jelas dia, rencana pemanggilan itu sendiri sehubungan adanya laporan institusi tertentu terhadap Haris. Padahal dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dan seterusnya".

Pasal ini menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Dalam kasus Freddy, lanjut Neta, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak.

Begitu juga Pasal 207 KUHP menegaskan: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badanumum dan seterusnya".

"Pertanyaannya kemudian, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina? Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas," ungkap Neta.

Ia berharap pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, tapiapa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah, agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba.

Ketimbang memeriksa Haris, ujar Neta, Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan "mengutak-atik" CCTV.

"Tentu banyak saksi yang melihat kedatangan oknum itu dan CCTV pun bisa menjadi barang bukti, untuk kemudian kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri, apakah ada kaitannya dengan Freddy.

Bagaimana pun aksi kolusi para bandar narkoba dengan aparatur harus diperangi. Polri harus menjadi ujung tombaknya. Dengan membungkam Haris sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri," pungkas Neta. (rls)

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:IPW
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/