Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hanya Sekarang, Bagi yang Menunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon 50 Persen

Hanya Sekarang, Bagi yang Menunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon 50 Persen
Pelayanan di kantor Samsat Duri.
Selasa, 02 Agustus 2016 12:54 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Kabar baik bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bengkalis, yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dibawah tahun 2015. Hingga 4 bulan kedepan atau 31 Desember 2016 mendatang, masih memiliki kesempatan diskon 50 persen untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, pemilik kendaraan roda dua yang sudah 4 tahun belum membayar pajak. Jika harusnya biaya pajak ditambah denda itu mencapai Rp1,5 juta, maka akan mendapatkan diskon 50 persen dari nominal tersebut yakni, Rp750 ribu.

Hal ini tentunya membuat wajib pajak datang berbondong-bondong ke kantor Samsat Duri untuk segera membayarkan pajak kendaraannya selagi ketentuan tersebut masih berlaku.

"Saya mau jual sepeda motor ini, makanya mau lunasin pajak. Terus kaget waktu dibilang dapat diskon 50 persen, oleh petugas samsatnya, harusnya kan tambah mahal karena sudah telat. Begitu dijelasin, baru paham. Ya syukurlah, rejeki saya mungkin," ungkap Roni kepada GoRiau.com, Selasa (2/8/2016).

Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Alex Siregar saat dikonfirmasi GoRiau.com. Tidak hanya pajak dan dendanya saja yang mendapat diskon 50 persen, bahkan balik nama juga diskon 50 persen.

"Harusnya ini pihak dispenda yang menjawab, syaratnya diskon 50 persen ini untuk kendaraan bermotor dibawah tahun 2015. Hanya sampai 31 Desember 2016 diskon 50 persen ini," imbuhnya.***

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/