Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diciduk Polisi, 2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Mengaku dapat Pasokan dari Kampung Dalam

Diciduk Polisi, 2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Mengaku dapat Pasokan dari Kampung Dalam
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH dan Kassubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman Z saat ekspos dua pengedar dan dua penyalahguna narkoba di Mapolresta Pekanbaru, Selasa siang
Selasa, 02 Agustus 2016 13:12 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Jalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, dua pengedar narkoba pemilik 27 paket sabu, BRT (27) dan MN (46) mengaku mendapat pasokan dari Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (2/8/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar narkona yang ada di Kampung Dalam.

"BRT dan MN ini beda jaringan, tapi pemasoknya sama-sama dari kampung dalam. Setelah kita kejar ke sana (Kampung Dalam) para bandarnya sudah melarikan diri," kata Iwan kepada GoRiau.com usai ekspos di Mapolresta Pekanbaru.

Iwan melanjutkan, meski saat ini para pemasok sabu berhasil melarikan diri, pihaknya masih terus berupaya untuk mengejar dan meringkus bandar narkoba yang kerap beroperasi di Kampung Dalam tersebut.

"Seluruhnya ada 27 paket dengan total senilai Rp9 juta, saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam. Kita juga mengamankan dua orang berinisial DB (34) dan PZ (28) yang saat ini statusnya hanya sebagai penyalahguna," jelas Iwan.

"Karena, saat penggerebekan di kediaman BRT, keduanya (DB dan PZ) kedapatan sedang menghisap sabu di sana dan pengakuan BRT, keduanya hanya pembeli. Untuk proses hukum, BRT dan MN dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/