Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akhirnya, 2 Bandit Jalanan yang Kerap Resahkan Warga Kota Pekanbaru Diciduk Polisi

Akhirnya, 2 Bandit Jalanan yang Kerap Resahkan Warga Kota Pekanbaru Diciduk Polisi
Supri dan RI saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru
Sabtu, 30 Juli 2016 08:21 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang residivis berinisial SP alias Supri Ancuak (28) dan rekannya RI (20) diciduk tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, Jum'at (29/7/2016) dinihari di tempat berbeda. Keduanya diduga kawanan pelaku begal.

Berawal dari laporan korbannya, Rio Handika (17) Selasa (22/3/2016) silam saat dibegal oleh empat pelaku ketika berada di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, RI berhasil diringkus lebih dulu saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tepatnya di depan Hotel DeWhite," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Sabtu (30/7/2016).

Bimo melanjutkan, dari keterangan RI, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya menuju ke sebuah rumah di Jalan Swakarya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di sana, Supri berhasil diringkus.

"Selain kedua pelaku, kita amankan barang bukti berupa, sepeda motor, kunci T, dua handphone dan selembar STNK. Tanpa perlawanan, keduanya digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," papar Bimo.

Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku. "Untuk proses hukum, Supri dan RI dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kasat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/