Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Unjuk Rasa Tim Medis Dinilai Tabrak Aturan Pegawai, Kepala BKP2D Riau Marah

Unjuk Rasa Tim Medis Dinilai Tabrak Aturan Pegawai, Kepala BKP2D Riau Marah
Rapat mediasi unjuk rasa tim medis di Riau. (Foto: Ratna SD)
Rabu, 27 Juli 2016 14:10 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal menyesalkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh tim medis kesehatan gabungan dari rumah sakit pemerintah di Riau yakni RSUD Arifin Achmad, RSUD Petalabumi dan RSJ Tampan, Rabu (27/7/2016) siang.

"Sangat kami sesalkan. Semua lapisan masyarakat memang miliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tapi disesuaikan lagi, masyarakat yang mana yang mau menyampaikan? Saudara-saudara ini PNS (Pegawai Negeri Sipil), ada UU (Undang-undang) yang mengikat dan harus dipatuhi. Berbeda dengan masyarakat biasa," ungkap Kepala BKP2D Riau ini saat mengadakan pertemuan khusus dengan pengunjuk rasa, Rabu siang, di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh tim medis tersebut telah melanggar peraturan disiplin Pegawai. Seharusnya, apa pun yang menjadi keluhan dapat disampaikan melalui proses mediasi ataupun dialog terbuka, bukan malah sebaliknya melalui demo.

"Aksi demo seperti ini telah bertabrakan dengan peraturan kedisiplinan pegawai. Ditambah lagi sekarang diekspos media dalam situasi seperti ini. Tapi apa boleh buat, semua sudah terjadi. Padahal bisa saja anda sampaikan permasalahan ini lewat cara yang lebih baik," tegasnya.

Seperti yang diketahui, keresahan tenaga medis tersebut bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dimana, karyawan dan karyawati di rumah sakit tersebut baik yang fungsional dan non fungsional untuk memilih TPP 100 persen tanpa jasa pelayanan dan TPP 50 persen dengan jasa pelayanan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/