Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Dinyatakan Lengkap, Tipikor Serahkan Empat Tersangka Korupsi Cetak Sawah ke Kejari Inhu

Setelah Dinyatakan Lengkap, Tipikor Serahkan Empat Tersangka Korupsi Cetak Sawah ke Kejari Inhu
JPU Pidsus Kejari Inhu Himawan Saputra SH MH
Rabu, 27 Juli 2016 19:15 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Setelah sekian lama bergulir, akhirnya penyidik Tipikor (tindak pidana korupsi) Polres Indragiri Hulu, Riau limpahkan empat tersangka korupsi proyek cetak sawah di Desa Alim ke Kejaksaan Negri Inhu, Riau, Rabu (27/7/2016).

Saat pelimpahan tahap II tersebut, bersama tersangka yaitu, Ricard Nainggolan (44), Paruntungan Tambunan (49), Kamiden Sitorus (54) dan Junaidi alias Edi (46), penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti.

"Setelah berkas perkaranya kita nyatakan lengkap (P21), sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi, keempat terdakwa dan barang bukti telah kita terima dari penyidik Tipikor Polres Inhu," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Inhu Iskandar SH MH melalui JPU Himawan Saputra SH MH menjawab GoRiau.com.

Keempat terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI no 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan, pungkas singkat.

Seperti diberitakan GoRoau.com sebelumnya, keempat terdakwa itu memiliki peran berbeda. Dan dalam pelaksanaan proyek cetak sawah tersebut, keempat tersangka yang berperan aktif didalamnya hanya mampu menyelesaikan seluas 16 ha dari 50 ha dengan dana sebesar Rp50 juta.

Sehingga, berdasarkan hasil perhitungan PKN dari BPKP Perwakilan Riau, negara telah dirugikan sebesar Rp350 juta rupiah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/