Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menghilang, Kejaksaan Segera Keluarkan Surat DPO untuk Oknum Notaris Senior Neni Sanitra

Menghilang, Kejaksaan Segera Keluarkan Surat DPO untuk Oknum Notaris Senior Neni Sanitra
Neni Sanitra, saat dijemput di kantornya untuk dibawa ke Lapas, sebelum lebaran kemarin. Namun ini urung dilakukan karena ia mendadak jatuh sakit dan sempat pingsan
Rabu, 27 Juli 2016 18:25 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Oknum notaris senior Neni Sanitra, terpidana satu tahun dalam perkara pemalsuan akta perjanjian, sampai kini belum juga memenuhi pemanggilan patut yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.

Padahal, dirinya sudah dipanggil beberapa kali, namun tidak pernah datang. Dengan alasan itu, Neni pun bakal dijemput paksa. Dan bila tidak ditemukan, oknum notaris itu terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak dipenuhinya," tegas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muhammad Naim, saat dihubungi GoRiau.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2016) petang.

"Kita akan telusuri keberadaannya. Jika sudah tidak ada di Riau, maka kita segera siapkan surat penepatan DPO. Itu sedang diproses. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," beber Naim.

Ia mengimbau agar Neni Sanitra bersikap kooperatif dalam menjalankan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini. Bahkan Naim meminta sang oknum notaris segera menyerahkan diri.

"Yang bersangkutan harus patuh hukum dan segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Semuanya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Perlu diketahui, Neni sejatinya dieksekusi pada Kamis (30/6/2016) lalu. Namun lantaran sakit dan sempat jatuh pingsan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau Ermindawati pun urung menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Kali kedua, Jumat (15/7/2016), Neni Sanitra lagi-lagi tak jadi dieksekusi. Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com saat itu, eksekusi ini batal karena dia sedang berada di Jakarta memenuhi panggilan dari ikatan notaris. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/