Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Politik

Terkait Pencairan Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Indragiri, Dewan Inhil Pertanyakan Kajian Investasi dari Penasehat Independen

Terkait Pencairan Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Indragiri, Dewan Inhil Pertanyakan Kajian Investasi dari Penasehat Independen
Anggota Komisi III DPRD Inhil, M Sabit Bahar.
Senin, 25 Juli 2016 22:17 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Pemerintah Kabupaten Inhil, Riau, pada 30 Juni 2016 lalu telah mencairkan dana tahap pertama untuk penyertaan modal PDAM Tirta Indragiri sebesar Rp1,1 miliar.

Karena dana tersebut telah dicairkan, DPRD Inhil mempertanyakan terkait kajian investasi dari penasehat investasi independen yang memiliki izin dari Bappepam) Badan Pengawas Penanaman Modal).

''Terkait pencairan dana penyertaan modal kepada PDAM, kami mempertanyakan kajian investasi sebagaimana amanat Perda penyertaan modal,'' cetus M Sabit, anggota Komisi III DPRD Inhil kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016).

Hal itu, dikatakan Politisi Partai Demokrat itu, sesuai dengan ketentuan bab v, ketentuan lain lain, pasal 8 pada Perda Inhil nomor 11 tahun 2015 tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Inhil kepada PDAM Tirta Indragiri.

''Perda itu, mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan ketentuan Perda tersebut setelah terpenuhinya persyaratan tentang pengelolaan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah.

Lebih spesifik lagi, dikatakannya aturan tersebut mewajibkan adanya kajian investasi oleh penasihat investasi sebelum pemerintah daerah melakukan investasi daerah.

''Itu yang kita pertanyakan, apakah sudah sesuai dilaksanakan apa belum oleh Pemkab,'' tukas Sabit.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/