Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
11 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
7 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
6 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oalaaa, 'Ngakunya' Baru 2 Kali Beraksi, Pelaku Jambret Kejam di Pekanbaru Ini, Ternyata Baru Bebas Setahun Lalu

Oalaaa, Ngakunya Baru 2 Kali Beraksi, Pelaku Jambret Kejam di Pekanbaru Ini, Ternyata Baru Bebas Setahun Lalu
Iwen, pelaku jambret kejam yang berhasil diringkus tim opsnal Polsek Bukit Raya
Senin, 25 Juli 2016 11:14 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap MN alias Iwen (25) pelaku jambret yang diketahui tidak segan untuk menganiaya korbannya saat beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Senin (25/7/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal dan dari Laporan Polisi (LP) yang ada saat ini, Iwen beraksi dua kali, di wilayah Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Limapuluh.

"Pengakuannya baru dua kali, tapi kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Karena informasi yang kita peroleh, pelaku ini merupakan spesialis jambret," kata Sihol.

Sihol melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang baru saja bebas dari penjara pada bulan Juli 2015 ini juga dikenal selalu membawa senjata tajam (sajam) berupa samurai dan bahkan diduga memiliki senjata api (senpi).

"Tapi saat kita lakukan penggeledahan ke rumah pelaku, kita tidak menemukan sajam maupun senpi. Tapi kita akan tetap selidiki lagi. Iwen kita jerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/