Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
22 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
2
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
8 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
3
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
8 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
4
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
8 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
6
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR: Revisi UU Terorisme Sudah Masuk DIM

DPR: Revisi UU Terorisme Sudah Masuk DIM
Ilustrasi.
Senin, 25 Juli 2016 13:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejumlah fraksi DPR RI tengah menyusun Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi tersebut pun telah masuk dalam tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan, masukan masyarakat dari hasil kunjungan pansus ke daerah juga menjadi salah satu yang akan dibahas dalam penyusunan DIM seperti masukan dari masyatakat Poso, Bima, dan Solo.

"Hasil kunjungan pada umumnya relatif sama, yakni mempersilakan pembuat UU melakukan revisi, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata Arsul melalui pesan singkat, Senin (25/7/2016).

Lanjut Arsul, hal pertama yang perlu diperatikan adalah bagaiman peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan terutama kegiatan deradikalisasi.

"Hendaknya lebih ditingkatkan dan diperhatikan karena masyarakatlah yang sehari-hari berada ditengah-tengah dan menghadapi mereka yang menyebarkan paham radikal," jelasnya.

Sementara itu kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, revisi UU tersebut harus memperhatikan perlindungan HAM baik orang yang diduga tersangkut maupun yang menjadi korban.

"Dalam konteks ini, kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi kecuali dalam situasi dimana ada perlawanan yang membahayakan masyarakat," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/