Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
14 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
12 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Terkait Limbah B3 Ditimbun Dalam Tanah

CV Bumi Alam Lestari Miliki Izin KLH RI, Kakan LH Dumai: Keabsahannya Dipertanyakan

CV Bumi Alam Lestari Miliki Izin KLH RI, Kakan LH Dumai: Keabsahannya Dipertanyakan
Secarik kertas CV Bumi Alam Lestari yang didalamnya tertera izin perusahaan dan diduga minyak kotor yang ditimbun dalam tanah oleh perusahaan.
Minggu, 24 Juli 2016 14:09 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Terkait CV Bumi Alam Lestari (BAL) yang menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) dalam tanah di Kota Dumai, Riau, ternyata miliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia nomor: B-12120/Dep.IV-2/LH/12/2011.

Hal itu dirangkum GoRiau.com, berdasarkan sebuah surat milik perusahaan tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Barang Khusus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama bernama Hari Ismail, di Medan 13 Maret 2013 silam.

Dalam surat perusahaan tersebut dijelaskan bagaimana prosedur penanganan tumpahan minyak. Sementara di area perusahaan ini beroperasi banyak ditemukan tumpahan minyak yang diduga sengaja ditimbun dalam tanah.

Saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Kakan LH) Kota Dumai, Bambang Surianto mengatakan, bahwa izin perusahaan tersebut akan dicek terlebih dahulu.

"Kayaknya tidak benar (izinnya, red), akan kita iden (identifikasi izin perusahaan, red) terlebih dahulu. Izinnya dari mana, siapa yang mengeluarkan. Sampai sekarang kita minta tak diberikan juga," beber Bambang saat dihubungi, Minggu (24/7/2016).

Terkait izin CV Bumi Alam Lestari, sambungnya, pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, akan mempertanyakan keabsahannya di pusat (Kementerian Lingkungan Hidup RI, red).

"Ini sudah menyalah mereka (CV Bumi Alam Lestari, red). Pengolahannya itu, mereka timbun di tanah. Itukan sudah terkontaminasi. Itukan tidak seperti itu (pengolahannya, red) dibakar atau segala macam," ungkap Bambang saat dihubungi menjelaskan.

Terkait banyaknya limbah b3 di Kota Dumai, harus menjadi perhatian serius. Karena jika tidak ditanggulangi dengan cepat, bagaimana dampaknya terhadap mahluk hidup di tahun yang akan datang.***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/