Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Riau

Hina Lembaga Negara, Sekdes Pauh Ranap Inhu Terancam Masuk Bui

Hina Lembaga Negara, Sekdes Pauh Ranap Inhu Terancam Masuk Bui
Ketua Komisi II DPRD INHU. (Jefry)
Jum'at, 22 Juli 2016 21:29 WIB
Penulis: Jeffry
RENGAT- Mulutmu adalah harimaumu. Pepatah itu pantas ditujukan pada Abdullah, Sekdes (sekretaris desa) Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau ini.

Akibat ungkapan yang dilontarkan dirinya dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik lembaga DPRD Inhu, Abdullah harus berurusan dengan polisi.

Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Inhu H Encik Afrizal. "Terkait ungkapan Sekdes itu, kita sudah melaporkan ke Polres Inhu. Laporan tersebut kita sampaikan, Kamis (21/7/2016) sore kemaren," ungkap Encik Afrizal, Jumat (22/7/2016) di Pematang Reba.

Terkait laporan itu, dirinya dan beberapa orang rekannya sesama anggota DPRD Inhu telah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Diterangkan Encik, Abdullah dilaporkan ke Polres Inhu karena telah menghina dan mencemarkan nama baik lembaga tinggi daerah pada saat kunjungan kerja Komisi I dan II DPRD Inhu bersama Pemkab Inhu dalam rangka menentukan tapal batas antar desa yang ada didaerah itu.

Tapal batas yang ditentukan antara Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dengan Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap.

"Disaat kami tengah mencari titik koordinat bersama bagian Tapem dan camat untuk menentukan tapal batas dua desa itu, Sekdes justru menghalangi tugas kami dan bahkan menghina. 'Tidak ada apa-apanya dewan tu. Lebih baik pulang saja, sebab dewan itu bukan penentu'," terangnya.

Tak berhenti sampai disitu, Abdullah juga mengeluarkan ancaman terhadap rombongan anggota DPRD tersebut. 'Jika kalian ngotot menentukan titik koordinat, saya akan lemparkan GPS itu', tutur Encik menirukan ungkapan Abdullah.

Mendapat perlakuan itu, Abdullah dilaporkan ke Polres Inhu dengan tuduhan penghinaan kepada pejabat negara. Abdullah dijerat dengan pasal 316 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 bulan.

"Langkah ini kita ambil guna memberikan efek jera terhadap terlapor. Apalagi sikap arogansi terlapor itu disaksikan banyak orang," pungkasnya.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. "Benar, laporan dari pihak DPRD Inhu itu telah kita terima, Kamis (21/7/2016) sore kemaren. Terkait laporan itu, kita akan melakukan penyelidikan dan akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," jawab Kapolres singkat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/