Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Pernyataan Sikap IJTI Sumbar Terkait Pengancaman Wartawan di Padang Panjang

Senin, 18 Juli 2016 06:57 WIB
PADANG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, menegaskan bahwa pengancaman terhadap wartawan di Kota Padang Panjang merupakan baguan dari bentuk kekerasan, dan upaya untuk menghalang-halangi kebebasan pers. Tindakan tersebut secara jelas dan nyata merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 tahun 1999.

Untuk itu IJTI Sumbar dalam siaran persnya menegaskan bahwa :

1. Segala bentuk ancaman maupun kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku termasuk UU pers No.40 tahun 1999

2. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dimana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”

3. Bahwa Profesi Jurnalis seharusnya dilindungi oleh aparat negara, untuk itu IJTI Sumbar meminta kepolisian daerah Sumbar ikut membantu melindungi para jurnalis termasuk wartawan yang kini diancam dibunuh di Padang Panjang.

4. Jika pelaku pengancaman adalah benar ajudan dari salah satu pejabat di Pemko Padang Panjang, maka kami meminta Walikota,Sekda maupun kepala BKD untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini. Serta memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

5. Menghimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memberitakan kasus kasus yang merugikan kepentingan publik, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

Padang, 17 Juli 2016

John Nedy KambangKetua IJTI Sumbar

Editor:Calva
Kategori:Sumatera Barat, GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/