Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Sepasang Muda-mudi di Pekanbaru Ini Ternyata Sudah 11 Kali Curi Motor dan Bongkar Kos-kosan, Begini Aksinya

Sepasang Muda-mudi di Pekanbaru Ini Ternyata Sudah 11 Kali Curi Motor dan Bongkar Kos-kosan, Begini Aksinya
Barang bukti hasil kejahatan HD dan MN
Sabtu, 16 Juli 2016 13:17 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sepasang muda-mudi HD (28) dan MN (23), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ternyata sudah belasan kali melakukan aksinya di Kota Pekanbaru, Riau.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda KF Sinuraya SH, Sabtu (16/7/2016) menuturkan, hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah 11 kali melakukan aksi curanmor dan curat.

"Pengakuan mereka (HD dan MN) sudah 11 kali, sembilan kali aksi curanmor dan dua kali aksi curat bongkar rumah," tuturnya.

Ia melanjutkan, dari sembilan TKP curanmor tersebut, empat TKP di Kecamatan Sukajadi, satu TKP di Kecamatan Rumbai dan masing-masing dua TKP di Kecamatan Tampan dan Kecamatan Bukit Raya.

"Selain itu, keduanya juga terlibat aksi bongkar rumah dengan sasaran kos-kosan di wilayah Kecamatan Tampan. Dalam aksi itu, HD dan MN beraksi bersama dua rekannya berinisial AD dan DF," paparnya.

Kanit menambahkan, pihaknya masih mendalami serta melakukan pengembangan lebih lanjut dan juga akan berkoordinasi dengan sejumlah Polsek untuk mengetahui sepak terjang keduanya.

"Kita juga masih memburu dua rekannya, AD dan DF. Untuk HD dan MN dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tukas Kanit.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/