Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Pelaku Begal Sadis Bersenpi, Ternyata Seorang Mantan Atlet Timnas U-17, Ini Alasannya Beralih Menjadi Bandit

Pelaku Begal Sadis Bersenpi, Ternyata Seorang Mantan Atlet Timnas U-17, Ini Alasannya Beralih Menjadi Bandit
DE (baju oranye tengah) saat di ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at siang
Jum'at, 15 Juli 2016 15:15 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, melakukan penyidikan mendalam terhadap DE (25) yang menjadi eksekutor penembakan terhadap Randi Saputra Nduru (21) korban begal yang mengalami luka tembak pada paha kirinya.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Jum'at (15/7/2016) mengatakan, pengakuan DE, senjata api (senpi) rakitan yang digunakannya untuk membegal tersebut milik seorang temannya berinisial HU yang kini menjadi tahanan Polda Riau karena terlibat kasus narkoba.

"Katanya (DE), senpi itu dititipkan oleh temannya yang sekarang ditahan Polda Riau karena kasus narkoba. Kemudian digunakan untuk membegal," kata Ady.

Sementara itu, DE kepada GoRiau.com, mengaku jika saat kejadian 29 April 2016 silam, Ia terpaksa membegal, karena tidak memilki pekerjaan tetap, ditambah lagi dirinya sedang menjalani rehab karena pernah menjadi seorang penyalahguna narkoba.

"Saya butuh uang, waktu itu saya reflek menembak korban karena melawan waktu sepeda motornya mau diambil," kata DE yang ternyata seorang mantan atlet bolakaki Timnas U-17 tahun 2007 silam itu.

"Apapun alasannya, DE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kita masih memburu rekannya berinisial ID yang sudah ditetapkan sebagai DPO," tegas Wakapolresta.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/