Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Hukum

Kolektor FIF Group Selatpanjang yang Ditangkap Polisi Bantah Larikan Uang Perusahaan Rp117 Juta

Kolektor FIF Group Selatpanjang yang Ditangkap Polisi Bantah Larikan Uang Perusahaan Rp117 Juta
Ilustrasi tersangka - foto internet
Senin, 27 Juni 2016 17:26 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Ip (32) warga Jalan Perjuangan Alahair Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti, Riau, yang juga Kolektor FIF Group Selatpanjang membantah telah melarikan uang perusahaan Rp117 juta. Menurutnya, uang perusahaan yang dilarikannya beberapa bulan lalu hanya sekitar Rp30 juta.

Pengakuan itu disampaikan Ip saat diperiksa Unit Reserse Kriminal Polsek Tebingtinggi.

"Pengakuan tersangka, uang yang dilarikan hanya Rp30 juta bukan Rp117 juta sebagaimana dilaporkan pihak FIF," kata Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi SH didampingi Kanit Ipda Darmanto SH.

"Uang itu telah dihabiskannya," tambah Ade.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ip dilaporkan telah melakukan penggelapan dana di PT FIF Group Selatpanjang. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di daerah transmigrasi (dalam perkebunan sawit) Desa Segar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Pada Bulan April 2016, Ip dilaporkan telah melakukan penarikan sepeda motor dan penagihan uang tunggakan kepada para konsumen. Namun setelah penarikan sepeda motor dan uang tagihan dari konsumen itu, rupanya hasil tersebut tidak dilaporkannya kepada pihak perusahaan (PT FIF Group Pos Selatpanjang).

Hal ini terungkap setelah beberapa konsumen mendatangi kantor FIF Selatpanjang untuk meminta BPKB sepeda motor karena telah lunas membayar. Waktu itu pihak perusahaan sempat curiga dan melakukan pengecekan.

Setelah diselidiki ternya sepeda motor tarikan tersebut sengaja dijual Ip ke orang lain dan uang tagihan dari konsumen tersebut juga telah sengaja diambil tanpa seizin perusahaan. Atas kejadian ini, pihak perushaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp117 juta rupiah.

"Tersangka telah kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.

Ip dilaporkan langsung oleh M Ardani Panjaitan (36) Kepala Bagian Penagihan PT FIF Group Cabang Dumai dengan saksi Tedy (kepala Pos), Nizam (kolektor/ CRF), dan Darma (koordinator tagihan PT FIF Group Selatpanjang) dengan Nomor: LP/18/VI/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK T.TINGGI. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/