Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
24 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Salurkan Dana Aspirasi ke Yayasan Milik Suami, Elly Thrisyanti Dilaporkan ke Kejari Padang

Diduga Salurkan Dana Aspirasi ke Yayasan Milik Suami, Elly Thrisyanti Dilaporkan ke Kejari Padang
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Elly Thrisyanti
Senin, 27 Juni 2016 20:57 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Peringatan bagi anggota dewan terutama anggota DPRD Padang dalam menyalurkan dana aspirasi. Diduga menyalurkan dana aspirasi sebesar Rp200 juta ke Yayasan Rauddhatur Royyan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Elly Thrisyanti dilaporkan ke Kejari Padang melalui surat, Senin (27/6/2016).

Dalam surat yang ditembuskan langsung ke Kejagung dan Kejati Sumbar tersebut dijelaskan, Elly merupakan istri dari Ketua Yayasan Rauddhatur Royyan. Penerima dana hibah dari APBD Padang tahun 2016 sebesar Rp200 juta. Elly Thrisyanti pada saat ini seorang anggota DPRD Padang Fraksi Gerindra. Dengan kedudukan dan kewenangan yang ada pada dirinya, Elly menggunakan atau memanfaatkan kedudukan dan kewenangan untuk mendapatkan anggaran APBD Padang tahun 2016.

Diduga, penyaluran dana ke Yayasan Rauddhatur Royyan melalui dana aspirasi Elly. Tertera pula, pengusulan dana dilakukan dengan cara memasukkan proposal bantuan dana hibah guna pembangunan ruang kelas.

Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apa yang dilakukan Elly Thrisyanti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaat kedudukan dan kewenangan untuk mendapatkan anggaran APBD Padang tahun 2016.

Berdasarkan rumusan dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 100 juta.

Ketika dikonfirmasi GoSumbar melalui selulernya, Elly Thrisyanti mengatakan tidak benar dana aspirasinya disalurkan ke Yayasan Rauddhatur Royyan. Bahkan, dia menjelaskan dirinya sama sekali tidak masuk dalam struktur kepengurusan yayasan milik suaminya tersebut.

"Silahkan cek ke yayasan kalau memang ada nama saya dalam struktur kepengurusan. Dengan tegas saya jelaskan saya tidak pernah ikut campur terkait kegiatan Yayasan Rauddhatur Royyan," ungkap Elly.

Secara gamblang Elly menceritakan, memang ada bantuan dari Pemko tapi semua urusan dilakukan pengurus sesuai prosedur dengan memasukkan proposal ke Pemko. "Soal pencairan saya tidak pernah tau," tegas Elly yang mengaku sedang mengikuti Semiloka DPRD Padang di Jakarta. (agb)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/