Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
19 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp117 Juta, Karyawan FIF Selatpanjang Ditangkap Polisi

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp117 Juta, Karyawan FIF Selatpanjang Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di Desa Segar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis - ist
Senin, 27 Juni 2016 12:31 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Ip (32) Warga Jalan Perjuangan Alahair Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti, Riau, harus berurusan hukum dengan Polsek Tebingtinggi. Pasalnya, Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan penggelapan dana di PT FIF Group Selatpanjang.

Ip ditangkap Unit Reskrim Polsek berdasarkan LP/14/IV/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK.TEBING TINGGI, tanggal 23 April 2016. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di daerah transmigrasi (dalam perkebunan sawit) Desa Segar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Menurut keterangan Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmanto SH, Ip ini merupakan karyawan di PT FIF Group Selatpanjang. Waktu itu, Ip menjabag sebagai kolektor/ CRF atau bagian penagihan.

Pada Bulan April 2016, Ip dilaporkan telah melakukan penarikan sepeda motor dan penagihan uang tunggakan kepada para konsumen. Namun setelah penarikan sepeda motor dan uang tagihan dari konsumen itu, rupanya hasil tersebut tidak dilaporkannya kepada pihak perusahaan (PT FIF Group Pos Selatpanjang).

Hal ini terungkap setelah beberapa konsumen mendatangi kantor FIF Selatpanjang untuk meminta BPKB sepeda motor karena telah lunas membayar. Waktu itu pihak perusahaan sempat curiga dan melakukan pengecekan.

Setelah diselidiki ternya sepeda motor tarikan tersebut sengaja dijual Ip ke orang lain dan uang tagihan dari konsumen tersebut juga telah sengaja diambil tanpa seizin perusahaan. Atas kejadian ini, pihak perushaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp117 juta rupiah.

"Tersangka telah kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.

Ip dilaporkan langsung oleh M Ardani Panjaitan (36) Kepala Bagian Penagihan PT FIF Group Cabang Dumai dengan saksi Tedy (kepala Pos), Nizam (kolektor/ CRF), dan Darma (koordinator tagihan PT FIF Group Selatpanjang) dengan Nomor: LP/18/VI/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK T.TINGGI. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/