Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
24 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
3
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
4 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
4
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Tiga Kategori Zakat Fitrah di Pasaman Barat, Begini Nilainya

Ada Tiga Kategori Zakat Fitrah di Pasaman Barat, Begini Nilainya
Ilustrasi
Minggu, 26 Juni 2016 18:54 WIB

SIMPANG EMPAT - Standar nilai zakat fitrah tahun 1437 H atau 2016 M di Pasaman Barat ditetapkan dalam tiga kategori. Penetapan itu dilaksanakan, melalui rapat khusus dipimpin Kepala Dinas Koperindag dan UKM Pasbar, Fadlus Sabi di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat. Sebelum rapat memutuskan standar nilai zakat fitrah, melalui kepala Dinas Koperindag dijelaskan standar harga beras di sejumlah pasar di pasaman Barat.

Di Pasaman Barat, harga beras ukuran tertinggi berkisar antara Rp.48.000 - sampai Rp.52.000, persukat, standar kedua antara Rp.36.000 samapai Rp.47.000 dan standar tiga antra Rp.21.000 sampai Rp.35.000.

Dari daftar standar harga beras dimaksud, berdasarkan usul, saran dan masukan peserta rapat diikuti ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Ramlan TH, pimpinan organisasi keagamaan tingkat kabupaten, seperti Muhammdiyah, Nahdatul Ulama dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pasbar, Asrol.

Berdasarkan usul, saran dan masukan peserta rapat, selanjutnya mendengar standar harga besar di sejumlah pasar, melalui hasil surve jajaran Dinas Koperindang Pasaman Barat, pada waktu itu ditetapkan standar nilai zakat fitrah, ketiga standar nilai zakat fitrah.

Ketiga nilai zakat fitrah dimaksud adalah untuk kategori I Rp.33.000,- kategori II Rp 27.000 kategori III Rp.22.000,-. Zakat fitrah tahun 2016 ini memang berbeda dari tahun lalu. Ditahun 2015, yaitu standar I Rp.28.000,- standar II Rp.25.000,- standar III Rp.22.000,-.

Kepala kantor kementerian Agama Pasaman Barat Marjanis, berharap kepada setiap umat muslim, agar membayarkan zakat fitrahnya kepada yang berhak atau melalui amil zakat yang ditetapkan, sesuai standar nilai dan daerahnya masing-masing. Membayarkan zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu termasuk bayi yang baru lahir. (***)

Editor:Calva
Sumber:Pasamanbaratkb.go.id
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/